
Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya – Forum Komunikasi Sumatera Selatan Bersatu (Forkom SSB) resmi memasukkan surat pengaduan dugaan tindak pidana sektor keuangan kepada penyidik OJK Regional 7 Palembang terkait penyaluran pinjaman BPR. Agritrans Batumarta di Baturaja kepada Kelompok Tani Kapulaga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Ketua Forkom SSB, Muslimin Baijuri, S.Ag, memberikan keterangan terkait laporan pengaduan tersebut saat bincang santai. (Senin 30/1/2023) pukul 12.30 WIB
“Forkom SSB secara resmi memasukkan surat laporan pengaduan ke OJK terkait adanya dugaan tindak pidana sektor keuangan yang dilakukan oleh BPR. Agritrans Batumarta, surat laporan pengaduan kami itu langsung diterima oleh Pak Wahyu, Sub. Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 7 Palembang”.
Dalam hal ini kami menginginkan tim penyidik OJK untuk dapat mengusut tuntas dan mengungkapkan kasus tersebut hingga menjadi terang benderang agar tidak ada lagi di Baturaja OKU, tindakan serupa terulang kembali yang mengancam kerugian pihak konsumen atau nasabah bank seperti yang dialami oleh Kelompok Tani Kapulaga, tegas Muslim.
“Jika OJK benar-benar berpihak kepada konsumen dan petani Kapulaga, saya yakin hal ini dapat terungkap dan pastilah tim penyidik OJk tidak akan main-main dengan persoalan yang dilaporkan, mengingat yang menjadi korban adalah kelompok tani,” tambah Muslim.
Indikasi dugaan tindak pidana sektor keuangan yang dilakukan oleh BPR. Agritrans secara detail dilaporkan secara terperinci kepada pihak OJK.
“Dalam hal adanya dugaan pidana umum terkait persoalan tersebut, Forkom SSB akan melaporkan Riko Saputra (CV. Mitra Wall), Adi Praja yang mengaku dari PT. Sido Muncul dan juga mengaku dari CV. Lominto Makmur Jakarta dan keterlibatan oknum BPR. Agritrans akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” ungkap mantan Ketua PWI OKU ini dengan tegas.
Selain itu Forkom SSB menuntut kepada pihak BPR. Agritrans Batumarta untuk mengembalikan sertifikat/SKT yang menjadi jaminan karena proses penyaluran pinjaman dinilai cacat hukum dan menyalahi otoritas jasa keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang tindak pidana sector keuangan.
“Jika persoalan ini terbukti, kita juga menuntut OJK mencabut izin BPR. Agritrans Batumarta dan menuntut ganti rugi yang dialami petani Kapulaga,” ucap Muslim dengan tegas.
Sementara itu, Sub. Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 7 yang dimintai keterangannya mengatakan terkait persoalan ini dirinya tidak dapat memberikan siaran Pers, namun hal ini diminta agar dikonfirmasikan kepada Ibu. Andes yang membidanginya. Namun sampai berita ini diturunkan, Ibu Andes yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum membalas. (Tina)