Seleksi rekrutmen PPK Pemilu 2024 OKU Timur, Diduga Mengandung Unsur Bisnis dan Permainan

Martapura Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Dugaan adanya permainan kepanitiaan KPU tentang rekrutmen mulai dari seleksi sampai ke pengumuman penerimaan PPK / PPS terkesan menghalalkan segala cara, apakah itu ada unsur suap atau mungkin dugaan lainnya, disini dipertanyakan kinerja KPU kabupaten OKU Timur dalam seleksi rekrutmen PPK disinyalir kurang profesional, adanya sejumlah PPK yang diterima disinyalir merupakan titipan dan terkesan dipaksakan, adanya dugaan bisnis dan permainan panitia.

Tim GOR menghubungi Ketua KPU OKU Timur Sumatera Selatan Herman Jaya, S.sos.I lewat via seluler chatt wa, akan tetapi Herman hanya menjawab “saya lagi ada acara”.

Hal ini terungkap melalui beberapa orang peserta yang memberikan informasi (sumber dirahasiakan), “sebab dari hasil pengumuman seleksi PPK yang diterima rata-rata titipan atau pegangan orang-orang penting bahkan ada salh satu komisioner / anggota KPU OKU Timur yang berani secara terang-terangan melakukan negosiasi kepada peserta seleksi PPK”.(tegas sumber)

Dalam hal ini jelas adanya pelanggaran aturan dan bisa jadi pelanggaran pidana suap, dimana Syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(red)