Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI telah mengatur dan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional atau dana BOS dan komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler serta mempertegas manfaat dari Dana BOS itu sendiri.
Berdasarkan narasumber yang menjelaskan kepada media mengenai adanya dugaan perbuatan yang melanggar aturan dan hukum dimana pada Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu dalam pembangunan fisik sekolah menggunakan dana BOS dan juga menggunakan dana pinjaman dari kas Masjid Al Furqon yang berada di Desa Bindu (dana umat).
“Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, pihak Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu tidak melibatkan pihak Komite Sekolah, yang sepantasnya dalam mengambil keputusan, pihak komite dilibatkan sebagai dasar pendukung sebuah kebijakan. Disini para jemaah serta pengurus masjid mempertanyakan dana Kas Masjid Al Furqon Desa Bindu (Dana Umat) yang dipinjam pakai Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu, dan ketika pinjaman tersebut dipertayakan atau ditagih ke pihak Madrasyah, pihak Madrasyah Aliyah Islamiyah Bindu tidak bisa mengembalikan dana pinjaman dari kas Masjid Al Furqon Desa Bindu tersebut dan berjanji akan mengembalikannya setelah dana BOS berikutnya cair”, Jelas sumber yg inisialnya tidak mau disebutkan.
Terkait pembangunan fisik sekolah yang menggunakan dana BOS dan atau menggunakan dana pinjaman dari Kas Masjid Al Furqon Desa Bindu tersebut, media kami dan rekanan mengkomfirmasi pihak sekolah melalui surat akan tetapi sampai saat ini tidak ada balasan jawaban dari pihak MAI, dan ketika kepala sekolah Abdul Basit dihubungi melalui telpon WA baru bisa tersambung, ” silahkan bapak datang kesekolah nanti bisa kita jadwalkan agar bisa juga dihadirkan kepala desa Bindu, ketua Yayasan Pendidikan Islamiyah Bindu, dan ketua pengurus masjid Al Furqon Desa Bindu”, ucapnya.
Akan tetapi dihari selanjutnya nomor hp kepala sekolah Abdul Basit tidak bisa lagi dihubungi atau nomor kami sudah diblokirnya. Disini keras adanya dugaan menyimpang ada apa yaa ?, Dimana pihak sekolah tidak mengedepankan Undang-undang transfaransi dan keterbukaan informasi publik serta terkesan sengaja menutup jalur relasi terhadap kegiatan jurnalistik.
Padahal kami hanya ingin mempertanyakan kebenaran info yang kami terima dan sumber, Berapa besaran penerimaan dana BOS dari Pemerintah yang masuk ke Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu pada Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023, Berapa besar dana Kas Masjid Al Furqon Desa Bindu yang dipinjam oleh pihak Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu, Dipergunakan untuk apa saja dana BOS pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 serta dana pinjaman dari Kas Masjid Al Furqon Desa Bindu tersebut, Apakah pihak Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu mengetahui bahwa dana Masjid Al Furqon Desa Bindu yang dipinjam tersebut, sudah melalui mekanisme atau keputusan persetujuan dari para pengurus masjid (jemaah masjid), dan Apa benar pihak Komite Madrasah Aliyah Islamiyah Bindu tidak dilibatkan dalam memutuskan suatu kebijakan dalam penggunaan dana BOS dan Dana Pinjaman dari Kas Masjid Al Fuqron Desa Bindu terebut. (Oke)