Diduga Oknum Pegawai PU.Perkim OKU Lakukan Pungli Terkait Pengurusan Berkas PPPK Pegawai Kebersihan Dan Tata Kota

OKU265 Dilihat

Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Prilaku Pungutan Liar kembali terjadi didalam pemerintahan kabupaten OKU Sumatera Selatan khususnya pada Dinas PU.Perkim kabupaten OKU yang dilakukan oleh oknum pegawai yang berinisial Ri.
Berikut Penjelasan SANKSI Bagi PELAKU-PELAKU PUNGLI Sesuai Undang-Undang yang berlaku:

  1. PEMBERI SUAP
    Pidana 5 Tahun
    Denda 15 Juta
    (Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
  2. PENERIMA SUAP
    Pidana 3 Tahun
    Denda 15 Juta
    (Pasal 3 uu No.11 1980 )
  3. PEMERASAN
    Pidana 9 Tahun
    (Pasal 368 KUHP)
  4. MEMBERI SUAP/MENJANJIKAN HADIAH KEPADA PNS ATAU PENYELENGGARA NEGARA
    Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
    Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
    (Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
  5. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MELAKUKAN PEMERASAN
    Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
    Denda 1 Milyar
    (Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
  6. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA GRATIFIKASI
    Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
    Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
    (Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)
  7. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI UNTUK BERBUAT SESUATU
    Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun
    Denda Min. 200 Jta Max. 1 Milyar
    (Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

Kronologi terjadi pungli ini adalah dimana kebijakan pemerintah pusat mengenai pengangkatan atau merekrut pegawai honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) sehingga diseluruh daerah pegawai honorer sibuk mengurus pemberkasan masing-masing Tahun 2022.

Hasil Komfirmasi media kepada Armansyah bagian kawasan permukiman PU.Perkim OKU, saat dikomfirmasi melalui via telpon menjelaskan kalau semua itu sudah clear dan tidak ada lagi permasalahan serta sumber sudah dipanggil untuk penyelesaian, jadi informasi tersebut salah dan tidak perlu lagi diperluas, saya rasa begitu saja dan terima kasih”, kata Arman.

Sedangkan Oknum-Oknum pelaku pungli tersebut sulit ditemui dan jarang berada dikantor.

Sumber menyebutkan uang itu diminta langsung oleh saudari Ri dan temannya sebagai pegawai dikantor PU.Perkim OKU sebesar Rp.100.000,- dengan dalih kegunaannya untuk keperluan pengurusan dan pembuatan berkas serta pembelian matrai dan bila ada yang tidak mau memberikan uang Rp.100.000,- tersebut maka dipersilahkan berkas membuat sendiri, tegas sumber (inisial dirahasiakan).

“Kami bekerja sebagai pegawai kebersihan dan tata kota mengabdi sudah lama bahkan ada rekan kami yang bekerja hingga belasan tahun, kami sangat senang adanya program PPPK ini artinya pemerintah memikirkan nasib dan masa depan kami tetapi tidak juga situasi seperti ini dimanfaat bagi mereka oknum-oknum yersebut mencari dan meraup keuntungan pribadi, kami tau juga cara berterima kasih tetapi tidak perlu dipatok nominal uang yang diminta kepada kami kalau begini ini bisa dikategorikan pungli pak dan kami sangat sedih oleh ulah oknum tersebut, ya bagi kami yang mampu tetapi banyak juga rekan-rekan kerja kami yang tidak mampu”, tegas sumber. (OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *