Disetujui JAMPIDUM, Kejari OKU Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Secara Restorative Juctice.

OKU159 Dilihat

Baturaja Sum-Sel, garudaokuraya.com – Kejakasaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) kembali menyelesaikan perkara Penganiayaan secara Restorative Justice, hal itu setelah Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH melakukan pemaparan / ekspose perkara secara virtual bersama JAMPIDUM Kejagung.

Ekspose kasus ini digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, Aspidum Kejati Sumsel, Para Koordinator Kejati Sumsel, dan PLH Kasi Oharda, Kamis (23/11/2023).

“Dalam ekspose perkara yang dipimpin Bapak Kejati secara virtual dengan Jampidum kita mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative justice yaitu Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Novianti yang melakukan penganiayaan terhadap korban Nur’aini,” Kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH.

Dijelaskan Kejari, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (23/4/2023) dimana saat itu korban Nur’aini mampir kewarung milik suaminya Herizal Zulkifli, namu saat itu korban melihat tersangka Novianti yang merupakan istri sirih dari Herizal Zulkifli ada didalam warung tersebut. “Terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka,” tuturnya.

Tersangka yang merasa emosi dengan perkataan dari Korban lanjut Kajari, Kemudian melemparkan satu buah kerat (Tempat Penyimpanan Botol Minuman Coca Cola) sehingga mengenai paha sebelah kiri Korban. “tak hanya itu tersangka juga mengambil ember kosong dan melemparkannya kearah Korban hingga Korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian wajah,” terangnya.

Menurut Kajari, dalam pemaparan / ekspose perkara itu hadapan JAMPIDUM telah menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. “Dasar pengajuan RJ adalah adanya perdamaian antara Pelaku dan Korban, serta Tersangka baru pertama kali dan adanya dukungan dari Masyarakat melalui Lurah setempat,” jelasnya.

Dikatakan kajari, Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidak adilan. “Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya. (J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *