Jalan Sudah Dibangun Berarti Bisa Dilalui Oleh Umum, Kenapa Ada Portal Warga

OKU303 Dilihat

Baturaja Sum-Sel, garudaokuraya.com _ Adanya heboh belakangan ini di berapa Akses jalan menuju Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), jalan menuju ke jalan lintas Provinsi, jalan cor beton Batu Kuning yang kini sedang di portal warga menjadi bahan menarik dalam pembicaraan banyak kalangan.

Pantauan dilapangan hal tersebut dialami oleh warga di RT 03, Dusun II Kibang, Desa Terusan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Jalan yang di portal tersebut sudah hampir 2 bulan belakangan ini, hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh beberapa warga yang merasa sebagai pemilik tanah.

Kepala Desa Terusan Tugino biasa dipanggil Kojim membenarkan bahwa di desanya terdapat pemortalan Akses jalan yang dilakukan oleh warganya.

“Ditutupnya salah satu akses jalan keluar masuk warga masyarakat Dusun Kibang ini, membuat kendaraan roda 4 merasa kesulitan harus mencari akses jalan lain dari jalan yang selama ini biasa mereka lewati. Warga setempat juga mengeluhkan, dengan melintasi jalan lain yang tidak biasanya, membuat waktu dan jarak tempuh menjadi lebih lama, ” ujarnya.

Dikatakan Tugino, selain di RT 06, pemortalan Akses jalan juga terjadi di jalan poros warga RT 05 dan RT 03. “Untuk portal jalan di wilayah RT 05 dan RT 06 memang masih bisa dilalui oleh kendaraan roda 4 berukuran kecil, namun untuk di wilayah jalan RT 03 hanya bisa dilalui oleh kendaraan jenis roda 2, kami sudah melakukan upaya mediasi kepada warga yang melakukan penutupan akses jalan tersebut, tetapi sampai saat ini belum juga dibuka portal tersebut”, jelas Tugino.

Ketika dipertanyakan apa ada kaitan dengan pihak PLTU dan adanya info mengenai mobil PLTU yang melalui jalan didesa khususnya wilayah Kibang, Kepala desa Terusan menerangkan, “yang nama nya jalan sudah dibangun itu artinya milik umum bisa dilalui oleh siapa saja, tentunya mobil angkutan yang lewat sesuai kapasitas besar dan banyak muatannya, kenapa ada pemortalan seperti itu,” tegas Tugino.

“Dulu jalan itu adalah jalan masyarakat dan tanah tersebut sudah memiliki surat keterangan hibah dari Masyarakat, selama ini sudah berjalan hampir 13 tahun tidak ada masalah, baru kali ini adanya pemortalan akses jalan tersebut, ” tambahnya.

Pihak PT Bakti Nugraha Yuda Energy pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Baturaja, Roni Bagian Humas ketika dihubungi melalui telpon cuma bisa janji bertemu tetapi saat waktu dijanjikan tiba justru tidak ada kabar dengan tidak mengangkat telpon lagi, Kabag Humas PLTU Sudirman pun saat ditelpon hanya mengulur waktu dengan menjanjikan pertemuan pada hari senen saja dengan alasan lagi ditempat orang meninggal, Jum’at 22/7/2023.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *