
Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU diketahui memanggil Kabag Humas Pemkab. OKU untuk dimintai keterangan salah satunya terkait diduga pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dari bank perkreditan rakyat (BPR) Baturaja OKU dana fasilitas Krida talangan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perjalanan dinas.Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Priyatno, membenarkan adanya pemanggilan Kabag Humas Pemkab. OKU Feri Iswan. “Nanti akan dikonfrensi pers kalau sudah jelas apa permaslahannya, karena saat ini masih proses penyelidikan dan pengumpulan data belum waktunya di expose”, jelas Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, Selasa (20/4/2021). AKP. Priyatno saat ditanya pemeriksan terkait hal itu dirinya tidak menampik dan membenarkan adanya pemanggilan Kabag Humas tersebut. “Untuk kasus itu masih proses penyelidikan belum tahu berkaitan dengan siapa saja, kalau nanti kami selesai melalukan penyelidikan pasti kami publikasikan ke media”, tegas AKP Priyatno.Terpisah Hevi salah satu staf honorer yang dirugikan terkait pengajuan pinjaman di Bank BPR Baturaja pemalsuan tanda tangan merasa sangat dirugikan dan meminta pertanggungjawaban oleh oknum yang memalsukan tandan tangan dirinya.”Ceritanya saat itu saya mengajukan pinjaman di Bank karena keperluan mendadak, tapi setelah setengah perjalanan nama saya cacat tidak bisa melakukan pinjaman lantaran kata pihak bank ada tunggakan kredit,”tegas Hevi.Dijelaskan Hevi kecurigaan ia bertambah saat, dirinya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.”Nah saat dipanggil Polisi saya dimintai keterangan lalu saya diminta mengeprinkan buku tabungan (rek koran red) tiba tiba saya lihat ada pencairan sebesar Rp 38.300.000,00, nah pinjaman itu bukan saya,”keluh Hevi.Hevi mengungkapkan, dirinya meyakini ada keterlibatan oknum pegawai Bank BPR dalam proses ini. “Saya juga sudah coba tanya ke pihak Bank BPR secara tersirat oknum pegawai megakui hal itu tapi minta jangan dibesar besarkan,”terang Hevi.Bank BPR OKU saat dikonfirmasi melalui Dani Hariansyah selaku kepala bagian kredit bank BPR OKU menyampaikan dan mengakui hal itu, saat itu kata Dani bahwa pihak Pemkab. OKU dalam hal ini bagian Humas pada saat itu butuh biaya perjalanan dinas yang mendadak, jadi pihak Bank BPR Oku mengeluarkan dana sebesar Rp 38.300.000,00 ke renking debitur inisial (Ht). “Yang jelas pihak kami tidak bisa mencairkan pinjaman kepada debitur tanpa pengajuan resmi dari debitur bersangkutan. Setiap debitur yang ingin melakukan pinjaman untuk penanda tangan pengajuan harus menanda tangani viducianya di kantor Bank BPR OKU,”kata Dani saat dikonfirmasi kemarin. Namun dari keterangan itu anehnya pencairan masih bisa dilakukan tanpa ada pemberitahuan dibitur yang bersangkutan. Dari bukti data yang berhasil dihimpun yang didapat langsung dari Dani Hariansyah sudah sangat jelas ada pemalsuan dokumen yang mana secara nyata bahwa debitur tidak pernah menanda tangani pengajuan, dan seharusnya pihak Bank BPR OKU tidak mencairkan dana tersebut yang sudah jelas menyalahi peraturan perbankan karena ada unsur melanggar hukum pidana.”Ya ini sebenarnya salah tapi kembali ke pemohon tadi minta dipercepat. Tolong pak ini jangan dibesar besarkan, “kata Dani seraya menyangkal pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pihaknya. ( Nop.J / Alin )