![](https://garudaokuraya.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG_20210518_212225-2.jpg)
Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tidak ada jalur tes tertulis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2021/2022 ini. Aturan tidak adanya tes tertulis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
![](https://garudaokuraya.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG_20210518_212307.jpg)
Pemerintah Kabupaten OKU juga sudah menyikapi Aturan tidak adanya jalur tes tertulis dalam sistem penerimaan peserta didik baru tersebut, hal ini dipertegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., didampingi Kabid Pembinaan SMP M Darojatun, SE., MM., saat dibincangi awak media diruangannya, (selasa 18/5). “Kami tegaskan bahwa PPDB tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini PPDB siswa tidak ada lagi tes masuk ataupun tertulis,” ucap Darojatun. Disampaikannya bahwa sesuai Permendikbud No. 1 tahun 2021 pada asal 25 dijelaskan bahwa untuk jalur PPDB tahun ini khsusunya jejang SMP ada 4 zonasi yaitu, Zonasi jarak, Afirmasi, perpindahan orang tua/wali siswa dan prestasi. “Jika ada sekolah khususnya SMP yang masih melakukan tes maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, kalaupun ada oknum yang bermain itu bukan tanggung jawab dari Disdik OKU,” tegasnya
Darojatun juga menjelaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel juga melakukan pelarangan tes.
Disdik OKU sendiri akan mematuhi aturan yang sudah ada yang tercantum dalam permendikbud tersebut. “Pemkab OKU juga sesuai dengan Permendikbud itu akan menurunkan dalam peraturan bupati,” sambungnya.
Harapan kita masyarakat dan para orang tua siswa bisa memahami dan mengerti tentang aturan dalam permendikbud ini, khususnya orang tua/wali calon siswa dapat mengerti dan memahami kondisi penerimaan siswa tingkat SMPN di OKU ini”. (Alin / Irfan)