Sahril Penjual Tanah Kepada Anak Ibu Nurdewi Beserta Saksi-saksi di Panggil Untuk Dimintai Keterangan Di Polres OKU Polda Sumsel

Berita, Nasional, OKU99 Dilihat

Baturaja, Garudaokuraya.com = Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo S.I.K ,M.A.P menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya sebagai sosok pemimpin yang amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang tegas dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Setelah menerima Laporan resmi dan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban Pelapor Ibu Nurdewi korban Penggusuran dan Perusakan Kebun Karet miliknya pada hari Kamis 25 Desember 2025 ,

Hari ini Rabu 31 Desember 2025 Melalui Kasat Reskrim Akp. Irawan Adi Candra S.H , Kapolres OKU kembali melakukan pemanggilan terhadap Saksi-saksi terkait laporan Korban Perusakan dan Penggusuran Kebun Karet milik Ibu Nurdewi warga Desa Kartamulya kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel untuk dimintai keterangan di Unit Riksa Tindak Pidana Umum dan Unit Pidana Khusus Polres OKU Polda Sumsel.

Ada beberapa saksi yang diminta hadir, diantaranya Sahril Saksi Pemilik Lahan yang dibeli Sutanto dan A.Burman anak Ibu Nurdewi serta saksi-saksi jual beli dan saksi batas.

Saksi-saksi yang hadir didampingi oleh Kuasa Hukum Ibu Nurdewi Rahmat Hidayat S.H, Harry Kurniawan S.H dan Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU (LSM RIB OKU) selaku LSM Pendamping serta awak media.

Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU menjelaskan, “Setelah dia bertemu Sahril warga Desa Belatung yang menjual tanah kepada Sutanto dan A.Burman anak Ibu Nurdewi yang kebun karetnya digusur dan dirusak oleh orang lain, Leo Nardo meminta keterangan terkait tanah yang dimilikinya tersebut kepada Sahril”.

Menurut pengakuan sahril, dia menjual tanah tersebut atas dasar Surat Kepemilikan tanah orang tuanya Alm.Mahsus bin Simin yang dikeluarkan oleh Kerio Desa Belatung Alm.Bismid Hadjad No.31 Tanggal 20 November 1972 yang terletak di Air Alai Desa Belatung seluas 18 Hektare. Ditanggal 11 Mei 2013 dikeluarkan Surat Warisan orang tuanya kepada dirinya yang ditandatangani Oleh Kepala Desa Belatung Harawi, jelas Sahril.

Selanjutnya di Tanggal 11 Febuari 2015 tanah tersebut dijualnya Kepada Sutanto anak Ibu Nurdewi seluas 3 (Tiga) Hektare dan ditanggal 1 Mei 2015 dijualnya lagi 1(satu) Hektare kepada A.Burman anak Ibu Nurdewi dengan dasar Surat Jual Beli dan Surat Pengakuan Hak ( SPH ) yang ditandatangani Kepala Desa Belatung Harawi Pada Tanggal 30 April 2013.

“Sejauh ini tidak ada sangketa dari pihak manapun terkait lahan tersebut dan sebelum saya jual, tanah tersebut sempat saya kelola dan ditanami karet, namun sekarang ada pihak yang mengaku mendapatkan tanah kebun karet tersebut dari membeli dengan orang lain, padahal saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain selain kepada anak Ibu Nurdewi”, Ujar Sahril.

Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU selaku pendamping korban Ibu Nurdewi menjelaskan, Surat Kepemilikan Tanah Serta Surat Jual Beli Antara Sahril dengan Sutanto dan A.Burman sudah saya pegang. Fotocopynya saya serahkan ke Penyidik Unit Tindak Pidana Umum, Unit Pidana Khusus dan Kuasa Hukum Rahmat Hidayat S.H.

“Kami berharap masalah ini terbuka terang benderang, siapapun pelakunya yang terlibat dalam permasalahan ini agar dapat bertanggung jawab”, tegas Leo Nardo.

Kepada Kapolres OKU AKBP Endro Ari Wibowo S.I.K,M.A.P dan jajarannya Serta Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra S.H beserta para penyidik Unit Tindak Pidana Umum dan Unit Pidana Khusus Polres OKU, Pihak korban yaitu Keluarga Ibu Nurdewi beserta Kuasa Hukum dan Pendampingnya mengucapkan terima kasih atas segala tindak lanjut serta pelayanan terbaiknya. (Red)