OKU Timur Sum – Sel Garuda OKU Raya, Program pemerintah untuk memajukan pembangunan pada tingkat pedesaan melalui bantuan seperti Bantuan Pusat, Bantuan Gubernur, DAK dan Program Lainnya sebenarnya agar dalam penggunaan dana dan pengerjaannya efektif tetapi hal ini tidak dipungkiri bisa dimafaatkan oleh oknum – oknum yang mencari kesempatan melakukan tindakan korupsi.
Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 dibeberapa desa menerima bantuan dana desa guna membangun daerah desa atau pasilitas lainnya. Saat pencairan sudah berjalan dan diterima tahap kedua (40%) empat puluh persen kades disuruh menyetor kepada oknum camat sebesar Rp.40.000.000,- pada tg 25 Juli 2019 berdasarkan sumber dengan inisial Wj dan So.
Mengetahui kebenarannya pihak media GOR mengkonfirmasi camat Jayapura Sugiarto SE, M.M. melalui via telpon wa “saya tidak pernah memotong dan tidak boleh memotong, dana desa dari pemerintah langsung ke rekening desa dan pekerjaan yang melakukan desa sesuai rab dan pertanggung jawaban adalah desa”. Jelas Sugiarto. ( HT.Nirmala )