Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran (RPPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri bersama PJ. Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP., MPd. dengan beberapa catatan dari sejumlah Fraksi yang ada di DPRD OKU.
Rapat Paripurna pengesahan Raperda RPPA TA 2021 dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selasa 26/7/22).
Dalam kegiatan tersebut, pengesahan Raperda terkait RPPA TA 2021 ditandai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Namum berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD OKU, laporan pandangan akhir fraksi tidak dibacakan hanya diserahkan kepada Pimpinan rapat guna mempersingkat waktu.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten OKU menyampaikan laporan akhir diantaranya. Laporan akhir fraksi. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Raperda RPPA TA 2021 untuk diusulkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan.
Sementara itu, fraksi PKB juga menyampaikan pandangan akhir fraksi sebelum ditandatanganinya Perda terkait RPPA TA 2021 oleh Ketua DPRD OKU dan PJ. Bupati OKU.
Dimana dalam laporan akhir fraksi tersebut. Fraksi PKN menyetujui Raperda RPPA untuk disahkan sebagai keputusan bersama Eksekutif dan Legislatif.
Fraksi PKB menyampaikan agar kiranya Pj Bupati OKU merespon dan menindak lanjuti usul saran dari laporan Pansus yang telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu terlebih terkait kualitas ASN dilingkungan Kabupaten OKU serta meningkatkan kualitas pembangunan sesuai dengan RPJMD (Adv. Red.)