DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban TA. 2021

OKU68 Dilihat

Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Rapat paripurna DPRD OKU dengan agenda pembukaan rapat paripurna, pidato pengantar RPPA, penyerahan dokumen raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin 18/07/2022)

Kegiatan rapat paripurna DPRD OKU dipimpin oleh Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan, bahwa rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Jadi, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini relatif singkat dan juga telah mendapatkan persetujuan pembahasan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor. 1 88.34/4461/OTDA, Tanggal 28 Juni 2022 sehingga pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan,” ucap Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri.

Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2021 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Sumatera Selatan untuk 7 kalinya secara berturut-turut, pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah maka kami sampaikan laporan pertanggung jawaban ini,” ujar Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.

Lanjut, H. Teddy Meilwansyah mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan bentuk laporan keuangan sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini kiranya akan mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten OKU yang terhormat, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terang H. Teddy Meilwansyah.

Uraikan secara lengkap dan terinci mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, kami persilahkan DPRD Kabupaten OKU menelah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan.

Perlu diinformasikan pula bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan sesuai pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 25 April 2022.

Penyerahan laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, Oleh Penjabat Bupati OKU kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU disaksikan Forkopimda Kabupaten OKU.( Adv. Red.)