
Baturaja – Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ Elektronic Traffic law Enforcemenet (ETLE)atau tilang elektronik akan terpasang di wilayah hukum Bumi Sebimbing Sekundang hal ini disampaikan saat Kapolres. OKU AKBP. Danu Agus Purnomo SIK. bersama jajarannya dalam audiensi bersama Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri untuk meminta dukungan penerapan ETLE di Bumi Sebimbing Sekundang digedung DPRD kabupaten OKU, (Senin 30 5 2022).
Kapolres mengatakan audiensi ini guna menyampaikan program Kapolri yang diteruskan ke Polda dan Polres untuk penerapan ETLE.
“Dengan menerapkan ETLE ini guna menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran oleh pengendara, mengurangi sentuhan secara langsung antara personil dilapangan dengan pengendara yang melanggar karena kita menerapkan sistem elektronik”.
Kapolres juga menambahkan “pentingnya dan manfaat dari penggunaan ETLE ini, karena bisa menjadi jaminan masyarakat akan patuh terhadap aturan lalulintas, seperti yang sudah berlaku di Provinsi Sum-Sel terutama kota Palembang dengan pemasangan ETLE dibeberapa titik, angka pelanggaran sangat turun drastis. Sehingga kami sangat berharap dukungan dari DPRD OKU, Pemkab OKU termasuk dukungan dari masyarakat OKU”.
“Sistem kerja ETLE ini menggunakan sistem elektronik yang dipasang dibeberapa titik, alat ini akan merekam secara real time selama 24 jam dengan sangat detil terhadap pelanggaran yang terjadi, bahkan alat ini bisa mendeteksi plat palsu serta wajah pengendara yang melanggar termasuk penumpang dikendaraan, misalnya di Mobil ada yang tidak menggunakan seat belt bisa terdeteksi. Bahkan tidak hanya pengendara atau penumpang yang didepan saja bahkan di bagian dalam kendaraan bisa terdeteksi”.
“Nantinya setelah terdeteksi maka sistem akan meneruskan kepusat dan diberikan surat tilang sesuai alamat kendaraan, apabila kendaraannya telah terjual dari pemilik pertama maka setelah klarifikasi sistem dengan cepat akan mendeteksi keseluruh daerah menggenai riwayat kendaraan tersebut hingga diketahui pemilik yang barunya”.
“Jadi bisa detil baik pengendara yang melanggar, alamat kendaraan bahkan penumpangpun bisa terdeteksi, tak hanya itu alat ini juga bisa mengenali pelaku tindak pidana”.
“Disinggung masalah biaya, Kapolres menyebutkan pemasangan ETLE yang rencananya dipasang pada dua titik yakni Persimpangan Ramayana dan Simpang 4 lampu merah Air Paoh, memerlukan biaya sekitar kurang lebih Rp 1,8 Milyar”.
“Alhamdulillah kami sudah mendapat dukungan dari Ketua DRPD OKU, kita juga akan meminta dukungan dari Bupati OKU, harapan kita alat ini bisa segera mungkin diterapkan di OKU,” harapnya.
Sementara itu Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri sangat mensupport penerapan ETLE di OKU, menurutnya hal ini sudah dijelaskan oleh Kapolres secara gamblang mengenai manfaat, tujuan dan pentingnya penerapan ETLE di OKU.
“Kami dari DPRD OKU tentunya sangat mensupport penerapan ETLE ini, kita ketahui APBD Induk sudah berjalan, mungkin nanti kita anggarkan di APBD Perubahan, DPRD OKU akan melakukan rapat untuk membahas hal ini serta berkoordinasi dengan Pemkab OKU”.
“Artinya ini keinginan kita semua, dan kita sepakat untuk mewujudkan program ini, tadi sudah dijelaskan Pak Wakapolres juga perihal vendor yang nanti kita lihat kriterianya, kita cari yang murah namun berkualitas baik sesuai referensi di seluruh Kabupaten – Kota di Indonesia ini,” tegasnya. (Nopran)