Nurdewi Janda 72 Tahun Laporkan Penyerobot Kebun Karetnya Ke Polsek Lubuk Batang

Berita, Kriminal, Nasional, OKU420 Dilihat

Baturaja, Garudaokuraya.com = Maraknya kasus penyerobotan hak milik orang lain atas kepemilikan tanah kebun, tanam tumbuh, sertifikat hak milik ganda atau dipalsukan, dan pengrusakan tanaman yang bukan hak milik di Kabupaten OKU kembali terjadi.

Bermula terungkapnya suatu kejadian yang menimpa seorang janda yaitu ibu Nurdewi (72 Tahun) istri Alm. Asli warga Desa Kartamulya , dimana tanah kebun karet miliknya yang terletak diwilayah Desa Belatung kec Lubuk Batang dekat dengan area Pondok Pesantren Darul Muttaqin Desa Kurup seluas 4 hektare tiba=tiba sudah digusur sehingga tanam tumbuhannya berupa pohon karet sudah roboh semua dan tanah kebunnya sudah diratakan, kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 15 November 2025 lebih kurang satu bulan yang lalu.

Melihat kebun karet miliknya sudah diserobot dan digusur oleh orang lain dengan menggunakan alat berat, yang sebelumnya ibu Nurdewi merasa tidak pernah menjual tanah kebun miliknya. Kaget, merasa hal tersebut telah merugikan maka ibu Nurdewi beserta keluarga mengambil langkah untuk mencari kejelasannya atas kejadian tersebut dan kemudian akan segera mengambil langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Jum’at Tanggal 28 November 2025, Didampingi Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU ( LSM RIB OKU ), ibu Nurdewi datang ke Polsek Lubuk Batang OKU guna menyampaikan laporan (membuat pengaduan), yang kemudian laporan tersebut langsung ditanggapi dan dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Angkut.

Menurut Leo Nardo kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang yang ditangani langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar dan Kanit Reskrim IPDA Angkut.

“Berdasarkan surat yang dimiliki oleh Ibu Nurdewi yaitu surat jual beli Tahun 2015 yang dasar surat penjual berupa SPH (durat pengakuan hak) Kepala Desa tahun 2013 dan tanaman karet tersebut mutlak ditanam oleh Ibu Nurdewi bersama Almarhum Suaminya dari tahun 2015, berdasarkan keterangan saksi batas yang menyatakan memang benar kebun tersebut milik Ibu Nurdewi”, Terang Leo.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang bersama Anggotanya, didapatkan kejelasan bahwasanya yang melakukan Penggusuran Kebun Karet tersebut adalah Pangihutan Hutasuit (62 Tahun) warga Kelurahan Sukajadi Baturaja. Menurut keterangan Hutasuit bahwasanya dia melakukan Penggusuran Kebun Karet tersebut dikarenakan tanah tersebut sudah dia beli dari seseorang Oknum DPRD pada Bulan Agustus 2025 dengan dasar surat yang dimiliki Sertifikat Tahun 2022.

Leo menambahkan, mulanya langkah diambil dengan mediasi mempertemukan kedua belah pihak antara Hutasuit dan ibu Nurdewi yang dipasilitasi oleh Polsek Lubuk Btang, namun setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan damai, Hutasuit bersikeras tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Leo Nardo menyayangkan, tanggapan laporan dari Pihak Polsek Lubuk Batang, dimana laporan Ibu Nurdewi (korban) selaku masyarakat yang mendapatkan musibah tidak diterima secara resmi dalam bentuk Laporan Pengaduan (LP) dengan alasan kedua belah pihak sama-sama memiliki surat, malahan pihak kepolisian Polsek Lubuk Batang menyuruh agar permasalahan tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja dalam bentuk Gugatan Perdata.

“Sikap tersebut bukan merupakan sikap tegas dan profesional karena penggusuran lahan dan pengrusakan tanam tumbuh kebun karet milik orang lain yang tidak dalam keadaan sangketa dengan pihak manapun itu merupakan perbuatan melawan hukum dan suatu Tindak Pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 167 ayat (1) KUHP Tentang Penyerobotan dan Perusakan jelas kasus tersebut bukanlah kasus Perdata”.

Yang kami tuntut ini adalah Penggusuran Kebun Karet milik korban sehingga tanam tumbuhnya roboh dan mati. Atas kejadian tersebut kami minta segera ditindaklanjuti secara hukum sebab jelas ini kasus Pidana, terkait kepemilikan tanah itu nanti setelah pengembangannya baru bisa dibawa kerana hukum Perdata. Pihak Kepolisian harusnya bisa membedakan antara Kasus Perdata dan Pidana, ujar Leo.

Kami akan segera mengambil langkah dengan melakukan Audiensi dengan Kapolres OKU bersama pihak korban dan saksi-saksi serta didampingi rekan-rekan Aktivis OKU dan juga akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kembali haknya, tutup Leo Nardo. (Red..Adv.)