
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. OKU
Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, Saling lempar pelanggar prokes di OKU lenggang kangkung.
Kadisparbud Drs. H. Topan Indra Fauzi MM. MPd. memberikan penjelasan terkait pelanggaran protokol kesehatan di OKU khususnya pada malam hari dibeberapa tempat seperti tempat hiburan Karoeke dan Caffe, “Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar prokes apa lagi sampai dengan menuntup kegiatan mereka karena itu bukan tugas kami melainkan tugas Pol.PP selaku penegak perda,
Sebagaimana saat tim GOR menjumpai Kasat Pol.PP Kab. OKU Agus Salim , S.sos, MM memberikan penjelasan “sebagai penegak perda memang sudah tugas kami akan tetapi untuk melakukan tindakan tentunya kami tidak bisa tanpa adanya rekom dari dinas terkait yaitu Dinas perizinan dan Dinas Pariwisata Kebudayaan yang lebih berkompeten untuk melakukan penutupan atau mencabut izin usaha dan beroperasi perusahaan tersebut sesuai dengan wewenangnya”, ucap Agus Salim.
Keadaan seperti ini sangat timpang bagaimana tidak dinas atau pun lembaga terkait hanya memberi himbauan tanpa diadakan tindakan tegas seperti mencabut izin usaha atau izin beroperasi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, kala ini virus covid – 19 belum juga tuntas dan masih dalam masalah bagi pemerintah menghadapinya, seharusnya semua pihak lebih mengedepankan prokes agar keadaan segera membaik bahkan terlepas bebas dari serangan pandemi virus corona ini. ( Toni.K Nopran.J )

