Sampul Raport SMP Negeri 02 OKU, Bayar Baru Dapat Raport

OKU170 Dilihat

Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, Sekolah gratis dalam dunia pendidikan Indonesia sekolah dasar 9 Tahun sudah lama dilaksanakan pemerintah guna membantu siswa – siswi belajar tanpa ada bayaran sehingga meringankan wali atau orang tua siswa dan untuk membantu kegiatan belajar mengajar, pemerintah pun menggulirkan beberapa bantuan dana, salah satunya seperti dana BOS.
Pada SMP Negeri 02 OKU diduga adanya pungutan liar ( pungli ) dengan mengambil pungutan sebesar Rp.70.000,- / siswa saat pembagian raport dan apa bila siswa tidak membayar maka siswa bersangkutan tidak diberikan raportnya.


Untuk mencari kebenarannya melalui via seluler Kepala Sekolah SMP Negeri 2 OKU Mauladi Yurmansah dihubungi Tim Media GOR menjawab “Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sampul raport dan bagi siswa yang tidak mau membayar tidak apa – apa, itu memang saya yang menganjurkan, komite tidak tau karena memang tidak diberitahukan”, Ucapnya.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Firdaus mengatakan, “Hal seperti itu sudah menciderai dunia pendidikan seharusnya mendapat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU karena jelas itu adalah pungli lebih dari sekedar unsur sebab tidak diketahui pihak Dinas Pendidikan dan Komite sekolah, menurut saya segala kebutuhan siswa sudah dipenuhi oleh pemerintah apa lagi hanya sebatas sampul raport, jadi oknum kepala sekolah SMP Negeri 02 OKU sudah salah dalam memutuskan atau mengambil kebijakan seperti itu dan harus ditindak, padahal saat ini ekonomi lagi merosot dimana situasi kondisi oleh virus pandemi Covid – 19 Corona belum juga teratasi ataupun membaik tentunya sangat menekan ekonomi masyarakat, bagaimana orang tua siswa mau membayar uang yang dipinta pihak sekolah tersebut”. Ucap Firdaus.
Hasil konfirmasi dengan salah satu anggota komite senior ( inisial disimpan ) Mengatakan, “Tidak ada kepala sekolah mengundang ataupun mengadakan rapat dengan komite sekolah dan terkesan komite sekolah mati suri jadi kepala sekolah SMP Negeri 02 OKU mengambil kebijakan dengan memotong sendiri mengocok sendiri, sekarang apa tindakan dinas terkait, seperti kejaksaan, kepolisian dan bupati sebab ini jelas terkesan pungutan liar, saya sudah mengkonfirmasi sekretaris dinas Pendidikan Kabupaten OKU dan menurutnya akan segera dipanggil, semenjak Tahun 2019 – 2021 komite sekolah belum pernah melaksanakan rapat artinya kepala sekolah sekarang ini lebih parah dari kepala sekolah yang sebelumnya, sudah banyak kegiatan di SMP Negeri 02 OKU yang tidak pernah lagi melibatkan komite baik itu merehab sekolah dan lain sebagainya” ,Tegasnya.
Adapun orang tua siswa yang tidak mau disebut inisialnya menerangkan kalau anaknya tidak diberikan raportnya akibat belum membayar uang sebesar Rp.70.000,- sehingga anaknya pulang dari sekolah tanpa membawa raport pulang.( Toni.K Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *