Johan Anuar Harus Segera Dilantik Sebagai Bupati OKU

Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, Menyikapi keputusan penunjukan Edward Chandra sebagai PLH Bupati Kabupaten OKU oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang mendapat tentangan dari DPRD kabupaten OKU.

Sebagai pengamat politik Syukri Kholil, S.ip, M.si. yang juga merupakan mantan anggota DPRD OKU memberikan komentar (Rabu, 10/03/21) “Menyikapi keputusan itu kita bicara tentang fakta dan asumsi dan saya tidak berani bicara asumsi terhadap sikap seseorang karna faktanya ada pernyataan baik lisan maupun tertulis dari Setda Tarmizi terhadap ketidak bersediaan ditunjuk sebagai PLH, kalaupun ditanya pendapat saya mengenai keputusan yang diambil oleh Gubernur memang tidak sejalan dengan aturan yang ada, namun tentunya keputusan tersebut ada alasan mengapa Pak Gubernur mengambil keputusan itu, faktanya ada statement pernyataan Sekda OKU yang menyatakan ketidaksiapan sebagai PLH Bupati dan tertulis juga ada, artinya Pak Gubernur juga benar, demi menghindari kekosongan kursi pemimpin, Gubernur menunjuk PLH Bupati dari provinsi”, ucapnya.

Lebih lanjut Syukri Kholil menjelaskan, “Keputusan pernyataan dari DPRD OKU terkait penunjukan PLH dari provinsi oleh Gubernur sudah saya baca, tidak salah tetapi tidak mengikuti prosedur tata tertib dewan karena harus mengikuti tahapan walaupun waktunya bisa dipercepat untuk menjadwal bahasannya. Bahwa yang harus menjadi perhatian dan fokus kita ke depan adalah meminta Gubernur harus segera melantik Johan Anuar sebagai Bupati OKU sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1, sudah jelas Bupati nya sudah dinyatakan berhenti atau meninggal dunia, kalaupun wakil bupati dalam keadaan non aktif secara otomatis wakil bupati itu menjadi Plt. bupati karena dia produk dari proses politik setelah bupati ini dilantik, dia di non aktifkan lagi karena dia masih dalam proses hukum, Bila bupati ini masih dalam proses hukum maka mendesak untuk dipilih wakil bupati dan jika sudah dipilih kita tinggal menunggu proses hukum bupati yang lantik apa bila dia dinyatakan bebas maka dia berlaku sebagai bupati terpilih dan jika divonis terpidana maka diberhentikan dan wakil bupati langsung dilantik menjadi bupati sesuai dengan prosesnya jadi sebenarnya saat ini masyarakat OKU diwakili oleh DPRD agar segera mendesak pemerintah untuk melantik Drs. H. Johan Anuar sebagai bupati, itu pendapat saya, proses politik yang sudah berjalan adalah amanat rakyat tentunya harus dihormati dan dikedepankan secara legalitas Kuryana Azis dan Johan adalah hasil terpilih dari pemilukada sebagai bupati dan wakil bupati, apa bila Johan Anuar sudah inkrah maka habis proses politik itu akhirnya kita akan menunggu lebih lama, tegas Syukri. (Alindra / Toni.K )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *