Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya Net, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster, Rabu (3/3/21). Zulficar bersaksi untuk terdakwa Suharjito. Dalam persidangan, Zulficar membongkar ‘borok’ atau kejanggalan kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Salah satunya, Zulficar ragu kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah, kemudian Zulficar mengaku mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di KKP. Zulficar mengaku resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen di KKP pada pertengahan Juli 2020 karena alasan : melihat kebijakan di kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro poor (pro terhadap kemiskinan) tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan, komitmen anti korupsi diragukan,” ungkap Zulficar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/21).
Lebih lanjut, Zulficar membeberkan banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP, tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan. “Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster. Jadi masih panjang perjalanan, ini makan waktu sampai konsumsi 9 sampai 10 bulan, dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya 1 tahun, tapi tiba – tiba sudah diajukan untuk ekspor,” ujarnya. Zulfikar juga menyatakan ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak layak untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Zulficar menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Selain itu kata Zulficar, dua perusahaan tersebut melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan, dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor. Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu – tahu sudah ekspor. Jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu – tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap,” beber Zulficar. “Irjen saya kontak, “ayo kita rapatkan nggak boleh seperti ini kita kumpul”, kenapa seperti ini, ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang – ancang udah ada. Ini lompat langsung kedepan harus dibereskan segala macam, imbuhnya.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut – sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Atau dengan kata lain suap itu untuk memuluskan PT. DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster. Arie Dwi Satrio Okezone, Rabu, 03 Maret 2021 16:21 WIB ( net. NJ )