Baturaja Sum – Sel Garuda OKU Raya, PT. Jumbo Power Internasional yang beralamat dijalan Drs. Moh. Hatta telah beroperasi selama kurang lebih sepuluh (10) tahun rumah tersebut dijadikan gudang tempat penampungan bermacam macam oli berbagai merk.
Tim media GOR dan KO menyelusuri keberadaan tempat gudang penampungan oli itu ternyatah tumpukan dus oli dan drum oli bertumpuk dihalaman luar dan dalam gudang PT. JUMBO POWER INTERNASIONAL.
untuk melakukan wawancara singkat kepada karyawan atas nama yanto, dia mengatakan saya hanya sebagai karyawan kecil, pimpinan perusahan tersebut dilampung, namun disini ada pengurusannya perempuan bernama Putri sebagai kepercayaan perusahaan PT. Jumbo Power Internasional .
Masih menurut keterangan yanto, dia sendiri baru 2 (dua tahun) bekerja di perusahaan ini tapi keberadaan dan mengontrak rumah ini sudah 10 (sepuluh) tahun, rumah tersebut milik ibu iin Anggota Dewan Kab. OKU dan seterusnya media menanyakan tentang surat izin, dia tidak mengetahui tentang izin tersebut, silahkan hubungi saja ibu Putri, ucapnya.
Lebih lanjut tim menghubungi Putri melalui via WA, dia mengatakan saya jangan diganggu, saya risih dan lagi cuti, itu urusan dikantor elaknya 22/02/21.
Di tempat lain media liputan4.com melakukan konfirmasi kepihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten OKU melalui kabid pentaatan dan penataan Pebri, mengatakan sepengetahuan saya PT. Jumbo Power Internasional tidak mempunyai izin sama sekali, baikpun izin lingkungan, jawabnya singkat. 22/02/21
Salah satu tokoh masyarakat berkomentar, “Seharusnya pihak pemerintah dan lembaga terkait harus memperhatikan perusahaan yang masuk dikabupaten OKU begitu juga bangunan rumah toko dan usaha / pengusaha yang tidak memiliki izin seperti PT Jumbo power internasional diduga belum mengantongi izin gerak salah satu buktinya perusahaan tersebut tidak memasang papan plang artinya perusahaan itu terselubung atau ilegal”, tegasnya seraya inisialnya tidak mau disebutkan. ( NJ / Toni.K )