Baturaja Sum-Sel, Garuda OKU Raya _ DPRD Kabupaten OKU Sahkan Raperda RPJMD 2021 – 2026, Pemkab Diharapkan Mampu Mengsinkronisasikan Pembangunan dengan Visi – Misi, Aspirasi Rakyat, Paripurna, serta Rilis Berita.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengelar rapat Paripurna Masa persidangan Ke 1 Tahun 2021 dalam rangka pembahasan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dengan agenda rapat yaitu penyampain pendapat akhir Fraksi, pengambilan keputusan, dan penanda tanganan keputusan DPRD OKU. (Senin, 30/8/21).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU H. Ir. Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, S.H. bersama Plh Bupati OKU H. Drs. Edward Chandra dan dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Darah (Forkompinda) dan sejumlah pejabat daerah.
Ketua DPRD OKU H. Ir. Marjito Bachri menyampaikan, agenda rapat berupa mendengarkan pandapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten OKU. hal itu mengacu pada telah diberlakukannya peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten / Kota telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tata urutan pembicaraan dalam rapat Paripurna.
Sementara itu, Plh. Bupati OKU H. Drs. Edward Chandra dalam sambutannya mengatakan, “Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026, maka selanjutnya akan ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 267 ayat (2) dan Pasal 271 dengan Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJMD yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi guna menguji kesesuaian dengan RPJPD Kabupaten OKU”.
Edward menambahkan “bila hasil evaluasi oleh Gubernur dimaksud dinyatakan telah sesuai dengan RPJMD Kabupaten OKU, RPJMD Provinsi dan RPJMP, kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU, dan apabila sebaliknya, maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tersebut”, Kata Plh Bupati OKU H. Drs. Edward Chandra.
Adapun Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara diantaranya :
Fraksi PDI-P, Secara umum dan sistematik dokumen RPJMD yang disajikan telah sesuai dengan amanah pasal 27 Ayat 5 Permendagri No 86 tahun 2017. RPJMD Kabupaten OKU yang disampaikan oleh Plh Bupati OKU kepada DPRD OKU telah memenuhi ketentuan, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra, Dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, H. Adip Kailani mengatakan, Fraksi Gerindra menyatakan setuju dan menerima Raperda tentang RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026 untuk dilanjutkan menjadi Perdana sesuai mekanisme dan aturan.
Diakhir rapat Paripurna dilakukan penanda tanganan keputusan DPRD OKU Nomor 18 tahun 2021 Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Kabupaten OKU Tahun 2021 – 2026 yang ditetapkan di Baturaja tanggal 30 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU H. Ir. Marjito Bachri.(Adv. Red.)